Lembaga Keuangan Mikro menjawab Tantangan Zaman
Menurut Mandala Manurung dan Prathama
Rahardja (2004 : 124) “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan
jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha
kecil”. Sedangkan menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari
(2006: 148) bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan
memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif
keluarga miskin tersebut”.
Dalam menghadapi perkembangan zaman
peran LKM sangat di perlukan untuk memberikan pelayanan berupa jasa kepada
masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, selain itu juga untuk para
pengusaha kecil atau mikro yang masih membutuhkan bantuan. Hal ini sejalan
dengan tujuan LKM yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi
masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas
masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
terutama bagi masyarakat miskin dan / atau berpenghasilan rendah.
LKM sendiri merupakan lembaga yang
dibuat oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah kebawah. Selain itu,
LKM juga dibentuk untuk menaungi usaha mikro, termasuk usaha kecil menengah,
koperasi, dan juga usaha kecil lainnya yang tidak mempunyai banyak modal.
Pembuatan LKM mempunyai dasar hukum yang
jelas yaitu :
- · Dalam UU no 1 tahun 2013 yang berisi mengenai LKM baik dari pembuatan, syarat, dan lain – lain
- · Dalam PP nomor 89 tahun 2014 yang mengatur beberapa hal cara pengoperasian LKM dari besarnya suku bunga pinjaman, atau mengenai imbal hasil pembiayaan
- · Dalam surat edaran OJK nomor 29 tahun 2015.
Peran LKM dalam pengentasan kemiskinan
di Indonesia sangat tinggi. LKM dapat memberikan sarana dan program baik
bersifat langsung maupun tidak langsung. Dengan mendorong usaha kecil dan mikro
yang bersifat produktif melalui penyediaan fasilitas pinjaman skala kecil, maka
dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan dapat menumbuhkan usaha – usaha
kecil dan mikro.
Dengan berkembangnya zaman, sekarang juga
ada LKM berbasis syariah. Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai
lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat
Tanmil), serta Koperasi Syariah. Ketiga lembaga tersebut mempunyai hubungan yang erat dan
saling mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah
lainnya yang lebih besar.
1. BPRS (Bank
Perkreditan Rakyat Syariah)
BPRS merupakan bank sistem transaksiknya
menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat. Bentuk hukum
bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah,
dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor
6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
antara lain :
1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
3. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
B. Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
1. Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah,
isthisna dan salam;
2. Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
3. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
4. Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
C. Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan
prinsip syariah.
2. BMT (Baitul
Mal Wat Tamwil)
Definisi dari BMT secara harfiah (bahasa) yaitu baitul maal dan baitul
tanwil.Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan
utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah,
waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit
oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam
kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit oriented).
Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali
kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan
sistem syariah.
Adapun latar
belakang didirikannya BMT adalah sebagai berikut:
- Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
- Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan masyarakat sekitarnya
Ciri –ciri dari
BMT adalah sebagai berikut:
- Berbadan Hukum Koperasi.
- Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan usaha bagi anggotanya.
- Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.
3. Koperasi
Syariah
Koperasi syariah di Indonesia dalam periode
terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang
usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari
banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh pelosok
negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
(KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu
KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan kegiatan usaha
berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi
Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004.
Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan
peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih
dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah
Indonesia.
Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Dengan adanya LKM, masyarakat ekonomi
menengah ke bawah bisa mendanai usahanya sendiri. Selain itu, LKM juga
berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran karena dengan LKM
masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah dapat dengan mudah membuat suatu
usaha sendiri dan memberikan kesempatan lapangan pekerjaan bagi pengangguran di
setiap usaha baru.
Komentar
Posting Komentar