SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH



Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.

Pemerintah dalam arti sempet yaitu mencakup seluruh cabang kekuasaan pemerintahan negara (terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pemerintah secara luas itu mencakup semua sistem pemerintahan negara diantaranya legislatif ada DPR, MPR, DPD. Eksekutif ada Presiden, wakil presiden dan para menteri. Yudikatif ada KY, MA, MK.

Konsep umum dari sistem pemerintahan daerah

  • Pemerintah pusat adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dibantu wakil Presiden dan pada menteri

  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintaha daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam NKRI

  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom

  • DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

Menurut Pasal 18 (5) UUD 1945 pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Pembagian Kewenangan Pemerintahan
Pemerintahan Pusat :

1.       Politik luar negeri
2.       Pertahanan
3.       Keamanan
4.       Yustisi
5.       Moneter dan fiskal
6.       Agama
7.       Urusan yang lokasi, pengguna, manfaat, serta dampak bersifat lintas provinsi dan yang lebih efisien di pusat

Pemerintah Provinsi : Urusan yang lokasi, pengguna, manfaat, serta dampaknya bersifat lintas kabupaten atau kota dan lebih efisien di provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota : Urusan yang lokasi, pengguna, manfaat, serta dampaknya bersifat lokal dan lebih efisien di kota

Urusan pemerintahan berdasarakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari jurusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan absolut meliputi:
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. Moneter dan fiskal nasional; dan
  6. Agama
Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  6. sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olah raga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pariwisata;
  3. pertanian;
  4. kehutanan;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian; dan
  8. transmigrasi
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan umum meliputi:
  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Sumber : Undang Undang no 23 tahun 2014
                Pasal 18 (5) UUD 1945
                Catatan Kuliah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Azas Azas Manajemen

PENDAPATAN ASLI DAERAH