PERIMBANGAN KEUANGAN DAERAH



Perimbangan keuangan pusat dan daerah memiliki dasar dari Undang Undang Perimbangan Keuangan yaitu UU no 33 tahun 2004 yang berisi suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Dana Perimbangan itu meliputi :

  • Dana Alokasi Umum

DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).


  • Dana Alokasi Khusus

DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah : 324).


  • Dana Bagi hasil

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273).

Tujuan Perimbangan Keuangan daerah yaitu:

  1. Untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian daerah
  2. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, akuntabel dan pasti
  3.  Mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah
  4. Memberikan acuan yang jelas tentang alokasi penerimaan negara bagi daerah
  5. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah
  6. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah


DANA BAGI HASIL DARI PAJAK YANG DITETAPKAN SEBAGAI DANA PERIMBANGAN

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Dana Bagi Hasil dari Pajak :
1.       Pajak Bumi dan Bangunan
2.       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3.       Pajak Penghasilan :
a.       Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
b.       Pajak Penghasilan Pasal 21
Penetapan Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
·  Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan
·  Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21:
o   Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas:
§    Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan; dan
§    Alokasi definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan
o   Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
o   Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan  DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21






Sumber :
UU no 33 tahun 2004
Catatan Kuliah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Azas Azas Manajemen

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

PENDAPATAN ASLI DAERAH