PERIMBANGAN KEUANGAN DAERAH
Perimbangan keuangan
pusat dan daerah memiliki dasar dari Undang Undang Perimbangan Keuangan yaitu
UU no 33 tahun 2004 yang berisi suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana Perimbangan itu meliputi :
- Dana Alokasi Umum
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah
melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang
merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi
daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya
kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif
besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor
pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).
- Dana Alokasi Khusus
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan
khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana
pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk
mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah : 324).
- Dana Bagi hasil
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu.
Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil dari
pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumber daya alam
berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana
Bagi Hasil: 273).
Tujuan Perimbangan Keuangan daerah yaitu:
- Untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian daerah
- Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, akuntabel dan pasti
- Mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah
- Memberikan acuan yang jelas tentang alokasi penerimaan negara bagi daerah
- Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah
- Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah
DANA BAGI HASIL DARI PAJAK YANG DITETAPKAN SEBAGAI DANA PERIMBANGAN
Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam
APBN.
Dana Bagi
Hasil dari Pajak :
1.
Pajak Bumi dan Bangunan
2.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3.
Pajak Penghasilan :
a.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri
b.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Penetapan
Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
· Alokasi
DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB
tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran
bersangkutan dilaksanakan
· Alokasi
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21:
o
Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas:
§ Alokasi
Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan
dilaksanakan; dan
§ Alokasi
definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan
pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan
o
Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21
o
Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi
penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal
21
Sumber :
UU no 33 tahun 2004
Catatan Kuliah
Komentar
Posting Komentar