PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pengertian pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 10 bahwa “Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat mekaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut
Brotodiharjo R (1982:2) “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
di tunjuk dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 64 bahwa “Retribusi
Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dengan itu Pajak
Daerah dan Retribusi daerah merupakan bagian dari sumber pendapatan asli daerah
agar pendapatan daerah bisa didapatkan secara optimal.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
(1)
Jenis
Pajak provinsi terdiri atas :
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor
b.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.
Pajak
Air Permukaan; dan
e.
Pajak
Rokok.
(2)
Jenis
Pajak kabupaten/kota terdiri atas :
a.
Pajak
Hotel
b.
Pajak
Restoran
c.
Pajak
Hiburan
d.
Pajak
Reklame
e.
Pajak
Penerangan Jalan
f.
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.
Pajak
Parkir
h.
Pajak
Air Tanah
i.
Pajak
Sarang Burung Walet
j.
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran; dan
k.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pada
Undang-Undang yang terdahulu yaitu Undang-Undang no 34 tahun 2000 Jenis Pajak
Provinsi hanya ada 4 macam pajak dan di Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang no 28 tahun 2009 ada pajak daerah provinsi yang baru yaitu pajak
rokok. Sedangkan Jenis Pajak Kota/Kabupaten di Undang-Undang yang terdahulu
hanya ada 7 macam pajak dan di Undang-Undang yang sekarang ada 11 macam pajak
dan yang terbaru yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah,
Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kesimpulan
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah adalah salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bisa mengembangkan
potensi daerah. Pajak Daerah dan Retribusi daerah merupakan kewenangan yang
diperoleh pemerintah daerah yang di berikan masyarakat dan dapat diukur dengan
uang. Pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Daftar Pustaka :
http://ismuda-3.blogspot.co.id/2012/02/jenis-pajak-daerah-menurut-uu-no28.html
2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009, Semarang, Duta Nusindo
2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009, Semarang, Duta Nusindo
Komentar
Posting Komentar