PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


Pengertian pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 10 bahwa “Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat mekaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut Brotodiharjo R (1982:2) “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 64 bahwa “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dengan itu Pajak Daerah dan Retribusi daerah merupakan bagian dari sumber pendapatan asli daerah agar pendapatan daerah bisa didapatkan secara optimal.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
       (1)    Jenis Pajak provinsi terdiri atas :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.      Pajak Rokok.
       (2)    Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.      Pajak Penerangan Jalan
f.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.       Pajak Parkir
h.      Pajak Air Tanah
i.         Pajak Sarang Burung Walet
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran; dan
k.       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pada Undang-Undang yang terdahulu yaitu Undang-Undang no 34 tahun 2000 Jenis Pajak Provinsi hanya ada 4 macam pajak dan di Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang no 28 tahun 2009 ada pajak daerah provinsi yang baru yaitu pajak rokok. Sedangkan Jenis Pajak Kota/Kabupaten di Undang-Undang yang terdahulu hanya ada 7 macam pajak dan di Undang-Undang yang sekarang ada 11 macam pajak dan yang terbaru yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.­­­­­­­­­­­
Kesimpulan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bisa mengembangkan potensi daerah. Pajak Daerah dan Retribusi daerah merupakan kewenangan yang diperoleh pemerintah daerah yang di berikan masyarakat dan dapat diukur dengan uang. Pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.


Daftar Pustaka :
http://ismuda-3.blogspot.co.id/2012/02/jenis-pajak-daerah-menurut-uu-no28.html 
2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009, Semarang, Duta Nusindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Azas Azas Manajemen

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

PENDAPATAN ASLI DAERAH